Sanksi administratif tersebut mencakup pembekuan izin dan tindakan pemulihan ekosistem sesuai pelanggaran yang ditangani.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pertanggungjawaban pemegang izin usaha kehutanan atas kebakaran di wilayah konsesi.
Peluang Proses Pidana Tetap Terbuka
Raja Juli juga membuka kemungkinan penanganan perkara berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya.
Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara yang sedang berjalan di Kementerian Kehutanan.
Kementerian Kehutanan turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dan kewajiban pemulihan ekosistem oleh perusahaan yang dikenai tindakan administratif.
Artikel Terkait
BYD Siap Lalui Jalur Hukum Soal Sengketa Merek Denza dan Tuntutan Rp9,5 Triliun
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ajak Masyarakat Lengkapi Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah melalui Hibah dan Waris
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah Untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan