Raja Juli Bekukan 6 Perusahaan Karhutla,

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Jumat, 23 Oktober 2026 | 11:28 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan penindakan terhadap perusahaan terkait karhutla di tengah persoalan kebakaran hutan dan kabut asap. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan penindakan terhadap perusahaan terkait karhutla di tengah persoalan kebakaran hutan dan kabut asap. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)

 

Sanksi administratif tersebut mencakup pembekuan izin dan tindakan pemulihan ekosistem sesuai pelanggaran yang ditangani.

 

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pertanggungjawaban pemegang izin usaha kehutanan atas kebakaran di wilayah konsesi.

 

Peluang Proses Pidana Tetap Terbuka

 

Raja Juli juga membuka kemungkinan penanganan perkara berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

 

“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya.

 

Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara yang sedang berjalan di Kementerian Kehutanan.

 

Kementerian Kehutanan turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dan kewajiban pemulihan ekosistem oleh perusahaan yang dikenai tindakan administratif.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Raja Juli Bekukan 6 Perusahaan Karhutla,

Jumat, 23 Oktober 2026 | 11:28 WIB
X