Pemerintah juga menekankan pencegahan kebakaran, pemantauan kawasan, serta koordinasi lintas sektor untuk menekan risiko karhutla berulang.
Penindakan terhadap enam perusahaan terbaru ini menambah daftar korporasi yang dikenai sanksi, sementara kemungkinan proses pidana bergantung pada hasil penanganan dan bukti setiap perkara.(K.01)
Artikel Terkait
BYD Siap Lalui Jalur Hukum Soal Sengketa Merek Denza dan Tuntutan Rp9,5 Triliun
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Ajak Masyarakat Lengkapi Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah melalui Hibah dan Waris
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah Untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan