KEADILANNEWS.com | Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Pengumuman itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang Sidang Kabinet Paripurna.
Kebijakan tersebut disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dan membuat total 32 perusahaan dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Raja Juli Tegaskan Penegakan Hukum Harus Menyasar Korporasi
Raja Juli menegaskan penindakan terhadap perusahaan dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.