Karena itu, penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi dalam UNCAC, bukan satu-satunya bentuk perbuatan yang dicakup konvensi tersebut.
Usulan DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi masih perlu dilihat melalui kajian hukum dan kebijakan lebih lanjut untuk mengetahui dampaknya terhadap aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.*)