nasional

Luhut Sebut Presiden Setuju Kajian Definisi Korupsi, Ini Alasannya

Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian perubahan definisi korupsi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden) (Lie/Promedia)

Karena itu, penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi dalam UNCAC, bukan satu-satunya bentuk perbuatan yang dicakup konvensi tersebut.

 

Usulan DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi masih perlu dilihat melalui kajian hukum dan kebijakan lebih lanjut untuk mengetahui dampaknya terhadap aturan pemberantasan korupsi di Indonesia.*) 

Halaman:

Tags

Terkini