Masyarakat juga diimbau memeriksa informasi melalui kanal resmi maskapai dan bandara sebelum berangkat karena jadwal dapat berubah mengikuti kondisi asap.
Pemerintah menegaskan operasional penerbangan tidak akan dipaksakan selama jarak pandang belum memenuhi standar keselamatan.(K.01)
Artikel Terkait
Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Kunjungan Kerja Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Se
Negara Suntik Rp250 Triliun Setahun, Agus Sulistriyono Usulkan Setiap Rakyat Indonesia Jadi Pemilik Modal
3 Bulan Padamkan Karhutla Palangka Raya Tanpa Istirahat, Pemadam Geram Masih Ada Oknum Tak Bertanggung Jawab: Luar Biasa Capeknya
Kapolri Tegaskan Perang terhadap Narkoba, 1,16 Ton Ketamin Disita dari Kapal Asing