Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional.
“Penyesuaian jadwal pada penerbangan yang terdampak karhutla semata-mata dilakukan demi keselamatan. Selama jarak pandang belum memenuhi batas minimum operasional, penerbangan tidak akan dipaksakan,” ujar Lukman dalam keterangan resmi Kemenhub, Kamis, 22 Oktober 2026.
Penumpang Diminta Cek Status Penerbangan
Kabut asap dapat menurunkan jarak pandang di sekitar bandara sehingga mengganggu proses lepas landas dan pendaratan pesawat.
Dampaknya kini meluas ke Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, hingga Nusa Tenggara Timur.
Kemenhub meminta pengelola bandara meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk menerapkan prosedur jarak pandang rendah bersama AirNav Indonesia dan BMKG.
Penumpang yang terdampak pembatalan diminta menghubungi maskapai untuk memperoleh informasi penjadwalan ulang atau pengembalian biaya tiket.
Artikel Terkait
Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Kunjungan Kerja Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Se
Negara Suntik Rp250 Triliun Setahun, Agus Sulistriyono Usulkan Setiap Rakyat Indonesia Jadi Pemilik Modal
3 Bulan Padamkan Karhutla Palangka Raya Tanpa Istirahat, Pemadam Geram Masih Ada Oknum Tak Bertanggung Jawab: Luar Biasa Capeknya
Kapolri Tegaskan Perang terhadap Narkoba, 1,16 Ton Ketamin Disita dari Kapal Asing