PELATARAN bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang memiliki keperluan pertanahan, namun kesulitan meluangkan waktu pada hari kerja. Melalui layanan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menghadirkan layanan yang lebih mudah diakses masyarakat dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. (Rel/LKT)
Artikel Terkait
BEI: Turunkan Batas ARB 7 Persen per 19 Oktober 2026, Jaga Stabilitas Pasar Keuangan Domestik
Timnas Indonesia Bakal Kedatangan 8 Pemain Keturunan Baru? Target Piala Dunia 2030 Ikut Disorot
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Perkuat Disiplin dan Komitmen Pelayanan