KEADILANNEWS.com | Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah jumlah anggota dan besaran hak keuangan lembaga tersebut menjadi sorotan publik.
Permohonan pengujian materiil diajukan Muhamad Riziq Maulana pada Kamis, 15 Oktober 2026, dan tercatat dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026.
Gugatan ini menyasar Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Perhatian publik tertuju pada susunan Wantimpres yang beranggotakan 26 orang serta angka hak keuangan Rp76,5 juta per orang per bulan yang beredar dalam perbincangan mengenai anggaran lembaga tersebut.
UU Wantimpres Resmi Digugat ke MK
Berdasarkan laman resmi MK, perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026 tercatat sebagai pengujian materiil terhadap UU Nomor 64 Tahun 2024. Muhamad Riziq Maulana tercantum sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
PD. MABMI Medan Matangkan Pelatihan Adat Perkawinan Melayu, Libatkan Generasi Z
Niat Beli Obat Berujung Duka, Ibu di Ponorogo Meninggal di Atas Motor dan Tinggalkan 4 Anak
Heboh! CCTV Dapur MBG Bakal Terhubung ke Pusat, AI Bisa Pantau Proses Masak hingga Cuci Ompreng