KEADILANNEWS.com | Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa hingga Oktober 2028.
Kebijakan yang disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini dilakukan untuk menyesuaikan kesiapan ekosistem halal nasional dan memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Namun, perpanjangan tersebut bukan penundaan menyeluruh untuk semua produk. Tenggat kewajiban sertifikasi halal tetap berbeda berdasarkan jenis produk, skala usaha, dan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan alasan penyesuaian jadwal melalui keterangan resmi pemerintah.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono dalam sosialisasi kebijakan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Sejumlah Produk Mendapat Tenggat hingga 2028
Penyesuaian masa penahapan mencakup beberapa kelompok produk yang sebelumnya dijadwalkan memasuki tahap wajib sertifikasi halal pada 2026.