KEADILANNEWS.com | Pemerintah Provinsi Bali bakal memperpanjang aturan ganjil genap pembelian bahan bakar minyak (BBM) hingga Jumat, 23 Oktober 2026.
Kebijakan ganjil genap tersebut sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Senin, 19 Oktober 2026.
Namun, diperpanjang untuk menjaga kelancaran distribusi BBM sekaligus mengantisipasi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Kami akan memperpanjang pengaturan ganjil genap yang berakhir terakhir hari ini, itu akan ditambahkan mulai besok sampai hari Jumat tanggal 23 Oktober nanti,” ujar Gubernur Bali I Wayan Koster kepada awak media usai menghadiri rapat koordinasi mengenai pasokan BBM Bali di Denpasar pada Senin, 19 Oktober 2026.
Perpanjangan aturan ganjil genap BBM Bali dilakukan setelah penerapan kebijakan tersebut diklaim efektif mengurangi antrean kendaraan di sejumlah SPBU.
Koster juga menyebut bahwa distribusi BBM berjalan lancar sejak akhir pekan.
Artikel Terkait
BGN Copot Korwil yang Cambuk Kepala SPPG, Proses Hukum Tetap Berjalan
Penyebab Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal, Ditemukan Cairan di Paru-paru
Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Dinilai Publik, Ini 7 Bidang yang Masuk Survei Poltracking