• Selasa, 20 Oktober 2026

Tunggakan Pajak Kendaraan Menumpuk? Cek Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Oktober Ini

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 19 Oktober 2026 | 16:06 WIB
Daftar daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan / Foto NKRI24JAM (Lie/Promedia)
Daftar daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan / Foto NKRI24JAM (Lie/Promedia)

2. Jawa Tengah: 21 September–28 Desember 2026. Bebas sanksi administrasi PKB dan pajak progresif sesuai ketentuan.

3. Jawa Timur: 1 Oktober–30 November 2026. Bebas sanksi administratif PKB dan bea balik nama, dengan keringanan khusus bagi kelompok wajib pajak tertentu.

4. Lampung: hingga 31 Oktober 2026. Keringanan tunggakan, penghapusan denda, dan diskon pajak sesuai persyaratan.

5. Sumatera Selatan: 1–31 Oktober 2026. Tunggakan cukup dibayar dengan skema satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, disertai pembebasan denda.

6. Kepulauan Bangka Belitung: 1 Agustus–31 Oktober 2026. Bebas denda PKB, denda SWDKLLJ, dan bea balik nama kendaraan bekas.

7. Kepulauan Riau: hingga 31 Oktober 2026. Bebas denda PKB, pengurangan tunggakan, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.

8. Bali: 9 September–11 November 2026. Pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya serta penghapusan denda sesuai ketentuan.

9. Nusa Tenggara Barat: program mutasi kendaraan dari luar daerah dengan diskon 50 persen berlaku hingga 19 Desember 2026.

10. Kalimantan Utara: penghapusan denda PKB berlaku 1–31 Oktober 2026. Program mutasi masuk dengan diskon pokok PKB 50 persen berlaku hingga 31 Desember 2026.

11. Papua Barat: 1 Juli–31 Oktober 2026. Tersedia penghapusan tunggakan tertentu, pembebasan denda, dan pengurangan pokok pajak sesuai persyaratan.

 

Apa manfaat pemutihan pajak kendaraan?

 

Manfaat utama program ini adalah mengurangi beban biaya administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Penghapusan denda memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan biaya lebih ringan, sedangkan diskon pokok pajak membantu mengurangi pengeluaran sesuai skema yang berlaku.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X