Dalam persidangan yang sama, jaksa KPK mengungkap adanya pembayaran tambahan US$1.000 per jamaah untuk 37 orang dari Uhud Tour. Jika dikonversi menggunakan rata-rata kurs 2024, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp15,8 juta per orang.
Khalid menjelaskan, permintaan tambahan itu muncul setelah stafnya menanyakan kepastian keberangkatan sejumlah jamaah yang namanya belum keluar.
"Selanjutnya di sini kami menemukan ada informasi bahwa Ibnu Mas'ud minta tambahan uang 1.000 dolar AS per pax untuk 37 orang Uhud Tour, itu seperti apa ceritanya?" tanya jaksa KPK.
Khalid mengatakan, saat itu 37 jamaah tersebut belum mendapatkan kepastian nama dari PT Muhibbah.
"Iya. Itu karena 37 itu belum keluar namanya waktu itu menurut PT Muhibbah. Jadi staf kami mem-follow up, 'Ini kenapa masih ada jamaah yang belum jelas, belum keluar namanya?' Kata dia, 'kalau mau keluar ya bayar tambah 1 orang 1.000 dolar'," tutur Khalid.
Ia mengaku sempat melakukan negosiasi karena mempertanyakan alasan adanya biaya tambahan bagi jamaah tersebut.
"Maka kami sempat negosiasi awalnya, kenapa kok harus bayar? Kenapa nggak sama aja yang lainnya? Karena kan ini sama jamaahnya. Ya kalau mau silakan, kalau nggak mau ya berarti akan sulit maksudnya yang 37 itu. Maka kami terpaksa membayar itu," jawab Khalid.
Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa pembayaran tambahan untuk 37 jamaah tersebut mencapai US$37.000. Berdasarkan rata-rata kurs dolar AS pada 2024, jumlah itu setara dengan sekitar Rp583,4 juta.
Artikel Terkait
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan Monitoring, Evaluasi, Dan Pembinaan Kinerja Triwulan III
SOSIALISASI PERALIHAN TERINTEGRASI (PERINTIS) 10 HARI BERSAMA PERWAKILAN PPAT SE-PROVINSI SUMATERA UTARA