• Selasa, 13 Oktober 2026

Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, UMK Perlu Cek Produk yang Belum Bersertifikat

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Senin, 12 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi logo halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. (Foto: IHATEC) (Lie/Promedia)
Ilustrasi logo halal pada produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. (Foto: IHATEC) (Lie/Promedia)

KEADILANNEWS.com | Kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk di Indonesia memasuki tahap pemberlakuan pada 18 Oktober 2026, dengan enam hari tersisa per Senin (12/10/2026).

 

Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 ini mencakup produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), serta berbagai kategori lain seperti kosmetik, obat tertentu, produk kimiawi, dan barang gunaan.

 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha untuk segera memastikan produk yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 

Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

 

Mengacu pada penjelasan BPJPH mengenai penerapan wajib halal Oktober 2026, terdapat sejumlah kelompok produk yang masuk dalam ketentuan tersebut, yakni:

 

1. Makanan dan minuman, termasuk produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, termasuk produk dan layanan yang berkaitan dengan proses penyembelihan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X