"Betul. Karena waktu itu kami sudah punya tim handling sendiri di Saudi," jawab Khalid.
Jaksa selanjutnya mendalami pemahaman Khalid mengenai pembayaran US$4.500 tersebut. Ia mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan fee percepatan haji.
"Jadi pada saat Saudara melakukan pembayaran 4.500 itu, yang saudara tangkap itu adalah biaya untuk visa perjalanan hajinya, 4.500 per pax-nya?" tanya jaksa KPK.
"Iya melalui PT Muhibbah-nya," jawab Khalid.
"Tidak ada hubungannya dengan fee percepatan saat itu?" cecar jaksa KPK.
"Nggak, saya nggak paham sama sekali kalau itu percepatan, karena kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai," jawab Khalid.
Khalid juga menyatakan tidak pernah mengonfirmasi persoalan fee percepatan tersebut kepada Kementerian Agama.
Ia mengaku hanya mengacu pada informasi dari Ibnu Mas'ud, yang merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sekaligus Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
Artikel Terkait
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan Monitoring, Evaluasi, Dan Pembinaan Kinerja Triwulan III
SOSIALISASI PERALIHAN TERINTEGRASI (PERINTIS) 10 HARI BERSAMA PERWAKILAN PPAT SE-PROVINSI SUMATERA UTARA