Sidang perdana perkara Sequis Life dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Sejumlah gugatan terhadap perusahaan asuransi tersebut menjadi perhatian terhadap perlindungan hak nasabah dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Meski demikian, pengajuan gugatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan yang digugat.
Pokok sengketa dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dinilai melalui proses hukum yang berlaku.***