Sidang perdana perkara Manulife tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Sequis Life Juga Digugat Rp1,27 Miliar
Perusahaan asuransi lainnya, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, turut menghadapi gugatan di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2026.
Gugatan tersebut diajukan Kardius Hulu dalam perkara wanprestasi dengan nilai sengketa Rp1,27 miliar. Perkara itu terdaftar dengan nomor 1220/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, Kardius Hulu tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Johnny Tumanggor, SH.
Sementara itu, PT Asuransi Jiwa Sequis Life menjadi tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat sebagai turut tergugat.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa perkara tersebut mencapai Rp1.270.000.000.
Surat gugatan tercatat bertanggal 30 September 2026, sedangkan petitumnya belum dapat ditampilkan.