Dengan demikian, belum tersedia informasi terperinci mengenai tuntutan yang diminta Krisdayanti dalam perkara tersebut.
Allianz Bukan Satu-satunya Perusahaan Asuransi yang Digugat
Selain Allianz, perusahaan asuransi lain juga menghadapi gugatan hukum di PN Jakarta Selatan pada Oktober 2026.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, misalnya, digugat dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai sengketa mencapai Rp1.535.911.902 atau sekitar Rp1,53 miliar.
Gugatan yang diajukan Suk Fen Se itu terdaftar pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan nomor perkara 1281/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Suk Fen Se bertindak sebagai penggugat dengan Euis Widyati sebagai kuasa hukum.
Adapun pihak tergugat terdiri dari Evelyn, Angelia Chen, dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. PT Komunitas Sukses Bersama tercatat sebagai turut tergugat.