Dua Klaster Kasus OTT KPK di BNPB: Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Dana Siap Pakai Bencana

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:56 WIB
KPK rinci dua klaster dalam kasus OTT di lingkup BNPB. (Dok. Sekretariat Kabinet) (Lie/Promedia)
KPK rinci dua klaster dalam kasus OTT di lingkup BNPB. (Dok. Sekretariat Kabinet) (Lie/Promedia)

 

“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran,” jelas Setyo.

 

“Kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” imbuhnya.

 

Klaster Kedua: Dugaan Suap dalam Pengadaan Barang dan Jasa

 

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dan masih mendalami proses pengadaan dan pembayaran yang melibatkan pihak internal BNPB serta penyedia jasa atau vendor.

 

“Yang kami dalami hanya proses aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujar Setyo.

 

“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Gitu, klaster pertama menggunakan 12i. Kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap 12 huruf b,” sambungnya.

 

Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sedangkan klaster kedua menggunakan Pasal 12 huruf b yang berkaitan dengan suap.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X