“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran,” jelas Setyo.
“Kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” imbuhnya.
Klaster Kedua: Dugaan Suap dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dan masih mendalami proses pengadaan dan pembayaran yang melibatkan pihak internal BNPB serta penyedia jasa atau vendor.
“Yang kami dalami hanya proses aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau kepada vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” ujar Setyo.
“Ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Gitu, klaster pertama menggunakan 12i. Kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap 12 huruf b,” sambungnya.
Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sedangkan klaster kedua menggunakan Pasal 12 huruf b yang berkaitan dengan suap.
Artikel Terkait
OTT KPK di BNPB Seret Lima Tersangka, Bagaimana Nasib Kepala BNPB?
Empat Mobil Hangus di Parkiran TIS Square, Damkar Ungkap Titik Awal Api dari BMW
Sengketa Hukum di MA Selesai, BYD Ganti Haluan Pakai Nama Danza untuk Lini Premium