Dua Klaster Kasus OTT KPK di BNPB: Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Dana Siap Pakai Bencana

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:56 WIB
KPK rinci dua klaster dalam kasus OTT di lingkup BNPB. (Dok. Sekretariat Kabinet) (Lie/Promedia)
KPK rinci dua klaster dalam kasus OTT di lingkup BNPB. (Dok. Sekretariat Kabinet) (Lie/Promedia)

Adapun KPK menduga praktik korupsi dana siap pakai BNPB telah berlangsung sejak 2022 atau sekitar tiga hingga empat tahun sebelum OTT dilakukan.

 

Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan, termasuk rincian seluruh kegiatan pengadaan yang diduga bermasalah maupun total nilai anggaran yang terkait dengan perkara tersebut.

 

Dalam perkara OTT BNPB, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026, yakni Gabriel Purwaka Sigit yang merupakan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB, dan Richard Erlangga adalah Tenaga Ahli BNPB.

 

Kemudian pihak swasta yang turut ditetapkan jadi tersangka adalah Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X