Adapun KPK menduga praktik korupsi dana siap pakai BNPB telah berlangsung sejak 2022 atau sekitar tiga hingga empat tahun sebelum OTT dilakukan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan, termasuk rincian seluruh kegiatan pengadaan yang diduga bermasalah maupun total nilai anggaran yang terkait dengan perkara tersebut.
Dalam perkara OTT BNPB, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026, yakni Gabriel Purwaka Sigit yang merupakan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, Bima Setyawan yang merupakan adik Kepala BNPB, dan Richard Erlangga adalah Tenaga Ahli BNPB.
Kemudian pihak swasta yang turut ditetapkan jadi tersangka adalah Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.*)
Artikel Terkait
OTT KPK di BNPB Seret Lima Tersangka, Bagaimana Nasib Kepala BNPB?
Empat Mobil Hangus di Parkiran TIS Square, Damkar Ungkap Titik Awal Api dari BMW
Sengketa Hukum di MA Selesai, BYD Ganti Haluan Pakai Nama Danza untuk Lini Premium