“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan,” jelasnya.
“Namun, kalau memang tidak, penyidik tidak akan memaksakan,” imbuhnya.
Potensi pemeriksaan kepada Suharyanto menjadi perhatian setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, di mana salah satunya adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB.
Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga seseorang.
“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selain Bima, empat tersangka lainnya berasal dari unsur internal BNPB maupun pihak swasta.
Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua dari pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Adapun perkara yang berkaitan adalah dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan anggaran dana siap pakai untuk penanganan bencana.***
Artikel Terkait
Asing Jual Bersih Rp84,99 Triliun di Bursa, Apa yang Membuat Investor Ragu?
Gaji Cepat Habis? Coba 7 Cara Mengatur Keuangan “In This Economy”
Bali Terapkan WFH dan PJJ Selama 3 Hari Imbas Antrean BBM Mengular di SPBU