Suyudi Ario Seto dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Pergantian pimpinan Polri itu berlangsung beberapa hari sebelum laporan terhadap Gibran disampaikan.
Bagi Khozinudin, perkara ini menjadi kesempatan untuk menguji apakah laporan yang melibatkan pejabat tinggi negara dapat diproses secara profesional. Ia menekankan bahwa hukum seharusnya berlaku bagi semua pihak tanpa membedakan jabatan.
Di sisi lain, penanganan perkara tidak semestinya didasarkan pada tekanan atau opini politik. Aparat perlu memeriksa dokumen yang dipersoalkan, dasar penerbitannya, serta unsur-unsur pidana yang dilaporkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pelapor Juga Singgung Pemakzulan
Selain menempuh jalur pidana, Khozinudin turut mendorong DPR mempertimbangkan proses pemakzulan. Ia berpandangan bahwa persoalan persyaratan administrasi pendidikan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.
Namun, desakan pemakzulan tersebut merupakan sikap pihak pelapor, bukan keputusan lembaga negara.
Proses pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi karena adanya laporan polisi atau polemik mengenai dokumen pendidikan.