KEADILANNEWS.com– Penasihat hukum pemohon dalam perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka, Bambang Widjojanto, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar asas jujur dan adil dalam proses Pemilu.
Bambang bahkan menyebut adanya operasi senyap yang dilakukan KPU untuk meloloskan syarat pencalonan Gibran.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat menyoroti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran.
Menurut dia, proses tersebut menunjukkan adanya persoalan pada ketelitian dan prinsip penyelenggaraan pemilu.
"Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil," kata Bambang dalam keterangannya dikutip dari Instagram @hukum.perubahan Rabu, (7/10/2026).
"Dan dia [KPU] juga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan, ketidakcermatan," ucap Bambang.
Bambang kemudian menilai pelanggaran terhadap asas dan prinsip tersebut semestinya memiliki konsekuensi bagi lembaga penyelenggara pemilu."Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia juga harus dikenakan tindakan," ucapnya.