Refly Harun Buka Suara Usai Putusan MK: Gibran Diprediksi Mundur, Jalur Pemakzulan Terbuka

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:12 WIB
Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka diprediksi oleh kuasa hukum pemohon Refly Harun akan segera mundur (Ig/ @hukum.perubahan).
Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka diprediksi oleh kuasa hukum pemohon Refly Harun akan segera mundur (Ig/ @hukum.perubahan).

 

JAKARTA | KEADILANNEWS.com- Prediksi mengenai masa depan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia kembali muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara syarat pendidikan pada Selasa (6/10/2026).

 

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, bahkan memperkirakan Gibran akan mengambil langkah pengunduran diri dalam waktu dekat. 

 

Ia menyebut kemungkinan tersebut bisa terjadi hanya dalam satu hingga dua hari setelah putusan dibacakan.

 

“Tapi nggak tahu ya, nanti mungkin 1-2 hari ini, saya yakin, Gibran akan mengundurkan diri,” kata Refly dalam keterangannya kepada awak media dikutip dari Instagram @hukum.perubahan, Selasa (6/10/2026) malam.

 

Refly berpandangan, pengunduran diri semestinya menjadi pilihan apabila seseorang menyadari dirinya tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

“Kalau kita misalnya tahu diri, sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika pemerintahan, wajib mengundurkan diri,” ujar Refly.

 

Tak berhenti pada kemungkinan Gibran mundur, Refly juga melihat adanya jalur konstitusional lain yang menurutnya masih dapat ditempuh, yakni pemberhentian melalui mekanisme pemakzulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X