KEADILANNEWS.com– Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aduan tersebut berkaitan dengan perkara yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pengaduan disampaikan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.
Ia menilai para hakim MK diduga melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan lembaga untuk memperlihatkan ijazah Gibran kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana.
Kuasa hukum pemohon, Saddan Sitorus, menyampaikan dugaan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 yang tercantum dalam situs resmi MK pada Rabu (7/10/2026).
"Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan/atau imbalan sejumlah uang," kata Saddan dikutip dari laman MK Rabu, (7/10/2026).
"Sehingga, patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III)," dambung Saddan.