Gibran dan Polemik Suket Pendidikan
Laporan terhadap Gibran muncul setelah MK mengeluarkan putusan pada 6 Oktober 2026 terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Khozinudin menilai putusan itu menjadi konteks penting bagi langkah hukum yang ditempuh timnya.
Meski demikian, putusan MK tersebut bukan putusan pidana yang menyatakan adanya pemalsuan surat. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kapolri Suyudi Diminta Menangani Laporan secara Transparan