Feri Amsari Sebut Ada “Mestakung Kecurangan”, Singgung KPU hingga Kekuasaan

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 13:34 WIB
Foto: Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, membahas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (Lie/Promedia)
Foto: Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026, membahas putusan MK terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com- Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

 

Pandangan itu disampaikan Feri dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026.

 

Sorotan tersebut muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

 

Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum. 

 

Dalam podcast tersebut, Feri menilai putusan MK membuka persoalan hukum yang lebih luas mengenai pemenuhan persyaratan calon wakil presiden ketika proses pemilihan telah selesai.

 

“Makanya hakim MK bilang barang itu tidak pernah ada karena sudah ada putusan pengadilan bilang bahwa tidak ada yang namanya ijazah setingkat SLTA itu atau sederajat,” kata Feri.

 

Pernyataan tersebut merupakan penafsiran Feri atas persoalan yang dibahas. Adapun putusan resmi MK menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar penyetaraan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X