KEADILANNEWS.com- Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.
Pandangan itu disampaikan Feri dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada 8 Oktober 2026.
Sorotan tersebut muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum.
Dalam podcast tersebut, Feri menilai putusan MK membuka persoalan hukum yang lebih luas mengenai pemenuhan persyaratan calon wakil presiden ketika proses pemilihan telah selesai.
“Makanya hakim MK bilang barang itu tidak pernah ada karena sudah ada putusan pengadilan bilang bahwa tidak ada yang namanya ijazah setingkat SLTA itu atau sederajat,” kata Feri.
Pernyataan tersebut merupakan penafsiran Feri atas persoalan yang dibahas. Adapun putusan resmi MK menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar penyetaraan tersebut.