Dalam ketentuan baru tersebut, BEI menerapkan batasan Auto Rejection yang asimetris.
Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas bawah ARB tetap sebesar Rp1.
Batas Auto Rejection Atas tidak berubah, sedangkan batas Auto Rejection Bawah diseragamkan menjadi 7% untuk seluruh rentang harga di atas Rp10 yang sebelumnya sebesar 15%.
Rentang harga Rp11 hingga kurang dari atau sama dengan Rp200, batas Auto Rejection Atas tetap 35%, sementara batas Auto Rejection Bawah turun dari 15% menjadi 7%.
Kemudian rentang harga di atas Rp200 hingga kurang dari atau sama dengan Rp5.000, batas Auto Rejection Atas tetap 25% dan batas Auto Rejection Bawah turun dari 15% menjadi 7%.
Adapun rentang harga di atas Rp5.000, batas Auto Rejection Atas tetap 20% dan batas Auto Rejection Bawah juga turun dari 15% menjadi 7%.
Oleh karena itu, perubahan tersebut hanya menyentuh sisi penurunan harga.