ekonomi

OJK Denda Pihak Terkait DSSA, BREN, dan CUAN Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:35 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. (Dok.IDX) (Lie/Promedia)

 

Namun, rilis tersebut belum merinci nama setiap penerima sanksi maupun pembagian nominal denda per pihak. Karena itu, identitas individu atau badan hukum yang harus membayar masing-masing bagian denda belum dapat diketahui dari dokumen tersebut.

 

Pemeriksaan OJK mencakup perdagangan DSSA selama 2024–2026 serta proses penawaran umum BREN dan CUAN. Otoritas menyatakan menemukan manipulasi perdagangan DSSA dan pelanggaran penjatahan saham BREN–CUAN kepada kelompok terkait pengendali. OJK juga menyebut adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.

 

Selain denda, OJK mengumumkan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek setelah menemukan bukti pelanggaran dalam pemeriksaan DSSA. Tindakan ini menyangkut izin individu, sehingga tidak dapat disamakan dengan pencabutan izin usaha seluruh perusahaan efek yang diperiksa.

 

OJK menempatkan pengenaan sanksi tersebut sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Menurut rilis itu, penegakan aturan telah dilakukan bersama organisasi regulator mandiri atau SRO sejak Januari hingga Oktober 2026 dan akan dilanjutkan secara konsisten.

 

Dalam periode tersebut, OJK menyebut sedikitnya 835 pihak telah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum dari otoritas. Angka itu merupakan cakupan penindakan yang lebih luas, bukan jumlah penerima denda dalam perkara terkait tiga saham tersebut.*) 

Halaman:

Tags

Terkini