Konsekuensi pentingnya terletak pada cakupan indeks. MSCI menyatakan indeks pasar standalone tidak termasuk dalam MSCI Emerging Markets Index maupun MSCI Frontier Markets Index, yang menjadi acuan investasi sejumlah pengelola dana.
Mengapa Indonesia Diusulkan Pindah?
Dalam rilisnya, MSCI menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang bermakna.
MSCI mengakui reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia, termasuk keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen dan peta jalan minimum free float 15 persen. Namun, investor institusional masih membutuhkan pelaksanaan konsisten dan bukti dampak perbaikan berkelanjutan.
Menurut MSCI, masukan pelaku pasar menunjukkan bahwa pemindahan ke frontier market pun belum cukup mencerminkan kedalaman persoalan pasar Indonesia. Karena itu, konsultasi diarahkan pada kategori standalone.
Masukan diterima hingga 30 April 2027. MSCI menyatakan akan melanjutkan usulan reklasifikasi kecuali konsultasi menemukan bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang layak menjadi dasar pertimbangan ulang.*)
Artikel Terkait
Kapal Ini Tenggelam Sebelum Piramida Berdiri? Temuan 4.700 Tahun di Turki Bikin Penasaran
IHSG Anjlok 11,57 Persen, Mengenal Standalone Market yang Diusulkan MSCI
Antrean BBM Bali Picu Kekhawatiran bagi Pariwisata, Video Canggu Sepi Jadi Sorotan