KEADILANNEWS.com | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Polri akan menurunkan tim Bareskrim untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama OJK, DPR, dan Danantara di Bursa Efek Indonesia, Jumat (16/10/2026).
Kapolri menegaskan langkah kepolisian akan didasarkan pada pengumpulan alat bukti untuk memberikan kepastian hukum.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” kata Suyudi.
Kapolri menyampaikan bahwa tim akan mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Ia menekankan ketegasan penanganan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum di pasar modal.
“Dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” ujarnya.
Dalam pernyataan tersebut, Kapolri belum merinci nama individu maupun badan hukum yang akan diperiksa. Ia juga tidak mengumumkan penetapan tersangka, jadwal pemeriksaan, atau jumlah perkara yang akan ditangani tim Bareskrim.
Artikel Terkait
Saham BREN–CUAN Dijatah untuk Kelompok Terkait Pengendali, OJK Ungkap Temuannya
Asap Karhutla Mulai Menyebar ke Banten dan Jabar, BMKG Minta Warga Waspada
Laskar Macan Asia Sumut Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-75 kepada Presiden Prabowo Subianto