5. Isi informasi produk, daftar bahan, dan proses produksi.
6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
7. Untuk skema self declare, pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha.
8. Kirim permohonan dan pantau status pengajuan melalui akun SiHalal.
Pendamping PPH selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi. Setelah proses pemeriksaan serta penetapan kehalalan selesai, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.
Apakah Sertifikat Halal Gratis?
Program SEHATI memungkinkan UMK yang memenuhi kriteria memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Namun, fasilitas ini bergantung pada persyaratan dan ketersediaan kuota.
Sementara itu, sertifikasi reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dikenai biaya sesuai ketentuan.
Pelaku usaha dapat memeriksa informasi terbaru mengenai persyaratan, kuota, dan panduan pendaftaran melalui situs resmi bpjph.halal.go.id.