Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis 2026, Simak Syarat dan Tahap Pendaftarannya

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:52 WIB
Wajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026. (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)
Wajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026. (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)

5. Isi informasi produk, daftar bahan, dan proses produksi.

6. Unggah dokumen yang dipersyaratkan.

7. Untuk skema self declare, pilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai lokasi usaha.

8. Kirim permohonan dan pantau status pengajuan melalui akun SiHalal.

 

Pendamping PPH selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi. Setelah proses pemeriksaan serta penetapan kehalalan selesai, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik.

 

Apakah Sertifikat Halal Gratis?

 

Program SEHATI memungkinkan UMK yang memenuhi kriteria memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Namun, fasilitas ini bergantung pada persyaratan dan ketersediaan kuota.

 

Sementara itu, sertifikasi reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan dikenai biaya sesuai ketentuan.

 

Pelaku usaha dapat memeriksa informasi terbaru mengenai persyaratan, kuota, dan panduan pendaftaran melalui situs resmi bpjph.halal.go.id.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X