Cara Mengurus Sertifikat Halal Gratis 2026, Simak Syarat dan Tahap Pendaftarannya

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:52 WIB
Wajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026. (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)
Wajib sertifikasi halal berlaku mulai 18 Oktober 2026. (Dok. BPJPH) (Lie/Promedia)

3. Nama serta jenis produk yang diajukan.

4. Daftar bahan yang digunakan dalam produksi.

5. Informasi proses pengolahan atau pembuatan produk.

6. Dokumen pendukung sesuai skema sertifikasi yang dipilih.

 

Untuk skema self declare, produk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH, termasuk penggunaan bahan yang dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang memenuhi ketentuan.

 

Cara Daftar Sertifikat Halal Online

 

Berikut langkah pendaftaran sertifikat halal melalui SiHalal:

 

1. Buka situs resmi https://ptsp.halal.go.id.

2. Buat akun SiHalal menggunakan data pelaku usaha.

3. Masuk ke akun dan lengkapi profil usaha.

4. Pilih layanan pengajuan sertifikasi halal sesuai skema yang memenuhi persyaratan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X