Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.
“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.
Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (Rel/LKT)
Artikel Terkait
Ancaman Titik Api di Jalur Perjalanan: Kenali Prosedur Evakuasi Mandiri Saat Darurat Karhutla
Ayah Balita yang Viral Menangis di Tenda Gunung Prau Minta Maaf, Mengaku Sudah Titipkan sang Anak pada Temannya
Beli BBM di Bali Kini Pakai Aturan Ganjil Genap, Ini Ketentuan dari Pertamina
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Untuk Tingkatkan Kinerja Organisasi