KEADILANNEWS.com | PT Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU Pertamina di Bali pada 17–19 Oktober 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU sekaligus menjaga kelancaran penyaluran BBM kepada masyarakat.
Melalui aturan tersebut, pemilik kendaraan diminta menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor dengan tanggal pembelian BBM.
Kendaraan berpelat nomor ganjil dapat mengisi BBM pada 17 Oktober, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap mendapat giliran pada 18 Oktober 2026.
Penerapan kebijakan ini mengacu pada surat Gubernur Bali Nomor B.21/16673/5/Disnaker.ESDM. Petugas gabungan dari TNI dan Polri juga dilibatkan untuk membantu pengawasan agar pelaksanaan aturan berjalan tertib di lapangan.
“Jadi skema menyesuaikan nomor polisi kendaraan yang dimiliki oleh pelanggan dengan tanggal berlakunya,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, dalam keterangan resminya yang dilihat Sabtu (17/10/2026).
Pengisian BBM Dibatasi, SPBU Beroperasi 24 Jam
Artikel Terkait
IHSG Anjlok Tajam, Seberapa Jauh Efek Rambatannya ke Pasar Otomotif Domestik?
Manajer Kopdes Merah Putih Terima Gaji Perdana pada Akhir Oktober 2026, Bakal Disalurkan Lewat Agrinas Pangan
Ancaman Titik Api di Jalur Perjalanan: Kenali Prosedur Evakuasi Mandiri Saat Darurat Karhutla
Ayah Balita yang Viral Menangis di Tenda Gunung Prau Minta Maaf, Mengaku Sudah Titipkan sang Anak pada Temannya