Etika dan Hukum Fitur Kendaraan Modern: Mitos Hazard Hujan hingga Jebakan ADAS

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:13 WIB
Lampu Hazard, LED, hingga ADAS: Mengapa Fitur Canggih Sering Disalahgunakan? / NKRI24JAM (Lie/Promedia)
Lampu Hazard, LED, hingga ADAS: Mengapa Fitur Canggih Sering Disalahgunakan? / NKRI24JAM (Lie/Promedia)

 

PP No. 55 Tahun 2012 secara tegas melarang modifikasi pencahayaan yang mengganggu konsentrasi dan pandangan pengguna jalan lain. Night blindness sesaat akibat kilauan LED yang salah kaprah sudah cukup untuk memicu tabrakan fatal di malam hari.

 

​Di sisi lain, tren fitur semi-otonom seperti ADAS (Adaptive Cruise Control atau Lane Keep Assist) kerap dipromosikan berlebihan. Pengemudi kerap membuai diri dengan asumsi bahwa kendaraan dapat "berjalan sendiri". Padahal, kondisi lalu lintas di Indonesia yang dinamis dikombinasikan dengan marka jalan yang sering pudar dapat membingungkan sensor kamera dan radar.

 

​Penting untuk diingat bahwa ADAS mayoritas masih berada di Level 2 (Partial Automation). Artinya, kendali penuh dan tanggung jawab hukum tetap berada di tangan pengemudi, bukan pada sistem komputer kendaraan.

 

​Kesimpulannya, secanggih apa pun inovasi fitur keselamatan yang ditanamkan oleh pabrikan, ia tidak akan pernah bisa menggantikan etika, kewaspadaan, dan akal sehat di balik kemudi. 

 

Sebelum mengaktifkan fitur di dashboard, pastikan Anda memahami fungsi teknis dan aturan hukumnya. Jangan sampai teknologi yang diciptakan untuk melindungi nyawa justru berubah menjadi ancaman bagi orang lain di jalan raya.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X