Etika dan Hukum Fitur Kendaraan Modern: Mitos Hazard Hujan hingga Jebakan ADAS

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:13 WIB
Lampu Hazard, LED, hingga ADAS: Mengapa Fitur Canggih Sering Disalahgunakan? / NKRI24JAM (Lie/Promedia)
Lampu Hazard, LED, hingga ADAS: Mengapa Fitur Canggih Sering Disalahgunakan? / NKRI24JAM (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com | Teknologi otomotif berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran pencahayaan berbasis LED, fungsi lampu darurat, hingga sistem keselamatan aktif berbasis Advanced Driver Assistance Systems (ADAS) kini menjadi standar baru di pasar kendaraan Indonesia. 

 

Niat utamanya tentu meningkatkan keselamatan. Namun, di lapangan, minimnya pemahaman pengemudi soal aturan dan etika membuat fitur-fitur canggih ini kerap disalahgunakan dan justru memicu bahaya baru.

 

​Salah satu kebiasaan keliru yang masih menjamur adalah penggunaan lampu hazard saat kendaraan bergerak, seperti saat menembus hujan deras atau melewati persimpangan jalan. Padahal, menyalakan hazard membuat fungsi lampu sein mati secara otomatis, sehingga pengemudi lain di belakang kehilangan petunjuk arah berbelok.

 

​Secara hukum, Pasal 121 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menegaskan bahwa lampu hazard hanya boleh dinyalakan saat kendaraan dalam kondisi darurat dan berhenti. Saat menembus hujan, pengemudi cukup menyalakan lampu utama (headlamp) atau lampu kabut (foglamp).

 

​Founder sekaligus Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, memberikan penegasan terkait bahaya salah kaprah penggunaan fitur ini.

 

​"Lampu hazard itu instrumen keselamatan untuk kondisi darurat saat kendaraan berhenti. Kalau dinyalakan saat mobil atau motor melaju, cahaya berkedipnya justru membiaskan pandangan dan membingungkan pengemudi lain karena fungsi sein hilang," jelas Jusri saat dihubungi, redaksi NKRI24JAM, Kamis (22/10/2026).

 

​Bukan hanya masalah hazard, penggunaan lampu LED aftermarket yang tidak sesuai standar juga menjadi perhatian serius. Pancaran sinar putih terang tanpa penyetelan cutoff yang presisi sering kali menimbulkan efek silau (glare) ekstrem bagi pengemudi dari arah berlawanan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X