Bagi industri otomotif, kasus ini menjadi pengingat bahwa popularitas merek global tidak serta-merta menghilangkan risiko sengketa hak merek di suatu negara. Status pendaftaran dan kepemilikan merek di pasar tujuan tetap menjadi aspek penting yang perlu dipastikan sebelum produk dipasarkan secara luas.
Kini, proses persidangan menjadi penentu arah sengketa terbaru tersebut. Nilai tuntutan Rp9,5 triliun memang mencolok, tetapi konsekuensi hukum bagi BYD dan enam tergugat lainnya baru dapat dipastikan setelah pengadilan memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan.*)
Artikel Terkait
Mengenal Google Analytics, Senjata Baru Redaksi Media Online Membaca Perilaku Pembaca
Jangan Tergiur Hemat Listrik! Ini Alasan SUV Bekas Masih Lebih Rasional Dibanding EV Baru
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka