Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 07:39 WIB
Ilustrasi pemadaman listrik atau blackout yang melanda wilayah Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Ig/@rahmadsauqi99). (Lie/Promedia)
Ilustrasi pemadaman listrik atau blackout yang melanda wilayah Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Ig/@rahmadsauqi99). (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWScom | Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik total atau blackout yang melanda Batam hingga Bintan, Kepulauan Riau.

 

Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp57,3 miliar. 

 

Penetapan lima tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Graha Lancang Kuning (GLK), Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (20/10/2026).

 

Lima tersangka terdiri dari empat orang yang berasal dari lingkungan pengelola instalasi listrik dan satu orang dari pihak kontraktor. Mereka masing-masing berinisial RB, ZRN, AWD, DA, dan AEP.

 

RB disebut menjabat sebagai manajer, ZRN sebagai asisten manajer, AWD sebagai tim leader K3L, DA sebagai tim pemeliharaan proteksi, sedangkan AEP berasal dari unsur kontraktor.

 

Asep mengatakan penyidikan mengarah pada dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pengamanan instalasi listrik. 

 

Polisi menduga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X