KEADILANNEWScom | Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik total atau blackout yang melanda Batam hingga Bintan, Kepulauan Riau.
Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp57,3 miliar.
Penetapan lima tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Graha Lancang Kuning (GLK), Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Selasa (20/10/2026).
Lima tersangka terdiri dari empat orang yang berasal dari lingkungan pengelola instalasi listrik dan satu orang dari pihak kontraktor. Mereka masing-masing berinisial RB, ZRN, AWD, DA, dan AEP.
RB disebut menjabat sebagai manajer, ZRN sebagai asisten manajer, AWD sebagai tim leader K3L, DA sebagai tim pemeliharaan proteksi, sedangkan AEP berasal dari unsur kontraktor.
Asep mengatakan penyidikan mengarah pada dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pengamanan instalasi listrik.
Polisi menduga pihak yang memiliki kewenangan pengawasan tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Hasil Pemulihan Aset 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Capai Rp229,81 Miliar
Geger Suara Tembakan di Sukoharjo: Pembakar Warung Mi Babi Digerebek, Busur Panah hingga Samurai Diamankan Polisi
Mengenal Google Analytics, Senjata Baru Redaksi Media Online Membaca Perilaku Pembaca
Jangan Tergiur Hemat Listrik! Ini Alasan SUV Bekas Masih Lebih Rasional Dibanding EV Baru