Tuntutan tak hanya soal uang
Selain menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9.515.800.000.000, penggugat meminta penghentian berbagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan penggunaan merek Denza maupun nama lain yang dinilai memiliki kemiripan.
Permintaan tersebut mencakup kegiatan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan pemasaran kendaraan. Penggugat juga meminta agar kendaraan terkait ditarik dari pasar.
Jika dikabulkan, tuntutan itu berpotensi menimbulkan konsekuensi lebih luas daripada sekadar pembayaran ganti rugi. Kegiatan bisnis yang berkaitan dengan merek yang disengketakan dapat ikut terdampak, bergantung pada ruang lingkup putusan pengadilan nantinya.
Meski demikian, seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum penggugat. Majelis hakim harus memeriksa bukti dan argumentasi masing-masing pihak sebelum menentukan apakah gugatan dapat dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak.
Nama Denza berubah menjadi Danza
Di tengah perkembangan sengketa tersebut, BYD telah menggunakan nama Danza untuk pasar Indonesia sejak awal Oktober 2026. Pergantian identitas ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pemasaran kendaraan premium perusahaan di tengah persoalan hukum terkait merek Denza.
Namun, perubahan nama komersial tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan penggunaan merek sebelumnya. Klaim mengenai penggunaan merek pada periode tertentu tetap harus dinilai berdasarkan pokok gugatan, bukti, dan pertimbangan pengadilan.
Artikel Terkait
Mengenal Google Analytics, Senjata Baru Redaksi Media Online Membaca Perilaku Pembaca
Jangan Tergiur Hemat Listrik! Ini Alasan SUV Bekas Masih Lebih Rasional Dibanding EV Baru
Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Batam-Bintan, 5 Orang Ditetapkan Tersangka