Rincian pembayaran tersebut terungkap ketika jaksa KPK menggali kesaksian Khalid mengenai pemberangkatan jamaah melalui Uhud Tour pada 2024.
Khalid menjelaskan, PT Muhibbah Mulia Wisata memberangkatkan 120 jamaah, sedangkan Uhud Tour memberangkatkan dua jamaah pada tahun tersebut.
Informasi mengenai pemberangkatan itu, kata dia, diperoleh berdasarkan data dari stafnya.
Jaksa kemudian menanyakan pertemuan Khalid dengan Ibnu Mas'ud, termasuk mengenai dua opsi yang ditawarkan, yakni membeli paket haji khusus milik PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar US$4.500 per jamaah.
"Pada saat pertemuan dengan Ibnu Mas'ud itu, apakah dia menawarkan dua opsi, Pak? Yang pertama adalah 1, membeli paket haji khusus yang dimiliki oleh PT Muhibbah atau membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dolar per pax, dan pada akhirnya Saudara mengambil opsi yang kedua yaitu dengan membayar visa haji khusus percepatan sebesar 4.500 US dolar per pax?" tanya jaksa KPK dalam sidang tersebut.
"Iya," jawab Khalid.
Jaksa kembali memastikan keterangan tersebut. Khalid kemudian menjelaskan alasan memilih opsi pembayaran visa.