Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.
Kerugian Negara Dikembalikan, Proses Hukum Berlanjut
Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar. Namun, pengembalian dana tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana yang masih berjalan.
Dalam tanggapan tertulisnya, Corporate Secretary PT CNI Imelda Kiagoes menyatakan perusahaan menghormati proses hukum.
“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda.
PT CNI juga menegaskan dugaan yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan. Perusahaan menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
DS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.*)