Kejagung Tangkap Bos Tambang Berinisial DS, Diduga Rugikan Negara Rp401 Miliar

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:23 WIB
DS digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi nikel. (Threads) (Lie/Promedia)
DS digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi nikel. (Threads) (Lie/Promedia)

 

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.

 

Kerugian Negara Dikembalikan, Proses Hukum Berlanjut

 

Kejagung menyatakan telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401 miliar. Namun, pengembalian dana tersebut tidak otomatis menghentikan proses pidana yang masih berjalan.

 

Dalam tanggapan tertulisnya, Corporate Secretary PT CNI Imelda Kiagoes menyatakan perusahaan menghormati proses hukum.

 

“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda.

 

PT CNI juga menegaskan dugaan yang disangkakan kepada DS tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional perusahaan. Perusahaan menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

DS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X