hukum

Kejagung Tangkap Bos Tambang Berinisial DS, Diduga Rugikan Negara Rp401 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:23 WIB
DS digiring petugas Kejagung menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi nikel. (Threads) (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS pada Kamis, 15 Oktober 2026.

 

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 dengan kerugian negara sekitar Rp401 miliar.

 

Diduga Ekspor Nikel secara Melawan Hukum

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara.

 

“Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” kata Anang.

 

DS diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. Penyidik menduga dokumen hasil uji kadar nikel dan perizinan ekspor diproses melalui mekanisme yang menyimpang.

 

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.

Halaman:

Terkini