hukum

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:53 WIB
Ilustrasi garis polisi saat penggerebekan narkoba dengan barang bukti yang disita petugas. (Foto: Magnific) (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com |  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait menggerebek sembilan lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Sumatera Utara (Sumut), Minggu, 11 Oktober 2026.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 36 orang dan menyita 102,49 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Ilustrasi garis polisi saat penggerebekan narkoba dengan barang bukti yang disita petugas. (Foto: Magnific) (Lie/Promedia)

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian mengatakan, dari 36 orang yang diamankan, sebanyak 28 orang yang dinyatakan sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan orang yang disebut sebagai pengedar akan diproses hukum.

 

“Dari operasi yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatera Utara, diamankan 36 orang. Sebanyak 28 orang yang dinyatakan pengguna akan direhabilitasi, sedangkan delapan orang merupakan pengedar dan akan diproses hukum,” kata Kristian dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin 12 Oktober 2026.

 

451 Personel Gabungan Dikerahkan

 

Penggerebekan dilakukan di sembilan wilayah, yakni Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal (Madina), Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.

 

Halaman:

Terkini