Febrie juga didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar serta sejumlah penerimaan lainnya.
Jaksa turut mendakwa Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut melalui rekening, perusahaan, pembelian aset, hingga penukaran mata uang asing.*)