Temuan tersebut memunculkan dugaan dari keluarga bahwa transaksi terhadap rekeningnya telah dipersiapkan sebelumnya.
“Sepertinya punya saya ini udah direncanakan. Begitu masuk langsung dana itu out,” sambungnya.
Kasus ini bermula dari persoalan transaksi pada 29 Juli 2022. Linawati mengklaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar dari dua rekening, yakni sekitar Rp10 miliar atas nama almarhum suaminya dan Rp7 miliar atas namanya sendiri.
Keluarga sebelumnya mengaku menemukan transaksi yang dipersoalkan, termasuk dugaan pembukaan produk Investa tanpa sepengetahuan Linawati.
BTN melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada 13 Maret 2024.
Namun, putusan pidana tersebut belum menyelesaikan persoalan pengembalian dana.
BTN menyatakan perkara perdata masih berjalan, dengan nilai pokok gugatan terbaru sekitar Rp7,26 miliar, berbeda dari klaim keluarga yang mencapai Rp17 miliar.