Mereka juga menyebut adanya produk Investa yang dibuat tanpa sepengetahuan Linawati.“Setelah itu diketemuin ATM juga, tapi bukan punya saya, milik-milik nasabah yang lain,” tutur dia.
Persoalan tersebut kemudian masuk ke proses hukum. BTN melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.
Mantan pegawai tersebut kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.
Meski perkara pidana telah menghasilkan vonis, persoalan pengembalian dana masih berlanjut melalui jalur perdata.
BTN menyatakan klaim Rp17 miliar berbeda dengan nilai pokok gugatan terbaru sekitar Rp7,26 miliar ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar.
BTN menegaskan angka tersebut merupakan tuntutan penggugat dan bukan pengakuan kewajiban pembayaran bank. Perkara perdata tersebut masih berjalan di pengadilan.***