Nasabah BTN Bongkar Kejanggalan Raibnya Dana Rp17 Miliar: Uang Rp1 Miliar Masuk, Saldo Tinggal Rp100

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:59 WIB
Kasus dana nasabah Linawati sekitar Rp17 miliar kembali menjadi sorotan setelah muncul pengakuan mengenai kejanggalan transaksi (YouTube/@leonhartono). (Lie/Promedia)
Kasus dana nasabah Linawati sekitar Rp17 miliar kembali menjadi sorotan setelah muncul pengakuan mengenai kejanggalan transaksi (YouTube/@leonhartono). (Lie/Promedia)

 

Mereka juga menyebut adanya produk Investa yang dibuat tanpa sepengetahuan Linawati.“Setelah itu diketemuin ATM juga, tapi bukan punya saya, milik-milik nasabah yang lain,” tutur dia.

 

Persoalan tersebut kemudian masuk ke proses hukum. BTN melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. 

 

Mantan pegawai tersebut kemudian divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.

 

Meski perkara pidana telah menghasilkan vonis, persoalan pengembalian dana masih berlanjut melalui jalur perdata.

 

BTN menyatakan klaim Rp17 miliar berbeda dengan nilai pokok gugatan terbaru sekitar Rp7,26 miliar ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. 

 

BTN menegaskan angka tersebut merupakan tuntutan penggugat dan bukan pengakuan kewajiban pembayaran bank. Perkara perdata tersebut masih berjalan di pengadilan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X