ekonomi

Kapolri Turunkan Bareskrim ke Pasar Modal, Kumpulkan Bukti Transaksi DSSA, BREN, CUAN

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam konferensi bersama Wakil Ketua DPR, Ketua OJK, dan Danantara di BEI, Jumat (16/10/2026). (Capt. YT Metrotv) (Lie/Promedia)

 

OJK Umumkan Sanksi Rp2,1 Triliun

 

Pada hari yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

 

Berdasarkan siaran pers OJK tertanggal 16 Oktober 2026, total denda mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya adalah Rp1,5 triliun terkait transaksi DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan CUAN.

 

OJK menyatakan menemukan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum BREN dan CUAN. Pemeriksaan dilakukan melalui permintaan dokumen, penelusuran aliran dana, dan pemanggilan pihak-pihak terkait.

 

Pengumuman OJK tersebut menjelaskan hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif. Sementara itu, pernyataan Kapolri berfokus pada rencana tindak lanjut kepolisian berdasarkan informasi, pengaduan, serta alat bukti yang akan dikumpulkan.

 

Kapolri belum menjelaskan dalam cuplikan tersebut apakah seluruh pihak penerima sanksi OJK akan menjadi bagian dari pemeriksaan Bareskrim. Karena itu, pengumuman penurunan tim belum memberikan daftar pihak yang akan diperiksa maupun status hukum masing-masing.*) 

Halaman:

Tags

Terkini