Dalam catatan registrasinya, MK menuliskan pokok perkara sebagai berikut: “Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.”
Pencatatan perkara tersebut menandai adanya permohonan pengujian undang-undang di MK. Namun, pengajuan gugatan tidak berarti ketentuan yang dipersoalkan telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Penilaian mengenai konstitusionalitas norma tetap menjadi kewenangan majelis hakim MK.
Hak Keuangan 26 Anggota Jadi Sorotan
Pembentukan Wantimpres dengan 26 anggota memunculkan pertanyaan publik mengenai kebutuhan jumlah penasihat presiden dan besarnya anggaran yang diperlukan untuk mendukung kegiatan mereka.
Angka Rp76,5 juta per orang per bulan yang menjadi sorotan perlu dibedakan dari total pengeluaran lembaga.
Apabila angka tersebut merupakan hak keuangan bulanan setiap anggota, perkalian untuk 26 orang mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan, atau sekitar Rp23,868 miliar per tahun.
Perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan angka yang menjadi perhatian publik, bukan konfirmasi mengenai total realisasi belanja negara.
Nilai sebenarnya perlu diperiksa melalui ketentuan resmi mengenai hak keuangan anggota Wantimpres serta dokumen anggaran yang berlaku.*)
Artikel Terkait
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
PD. MABMI Medan Matangkan Pelatihan Adat Perkawinan Melayu, Libatkan Generasi Z
Niat Beli Obat Berujung Duka, Ibu di Ponorogo Meninggal di Atas Motor dan Tinggalkan 4 Anak
Heboh! CCTV Dapur MBG Bakal Terhubung ke Pusat, AI Bisa Pantau Proses Masak hingga Cuci Ompreng