Menariknya, alur pengembalian uang ini sedianya tidak hanya dilakukan oleh perwakilan dari Sumatera Utara. Menurut sumber di internal KPK, awalnya ada dua perwakilan PCNU yang dijadwalkan menyambangi KPK pada hari yang sama, yakni perwakilan dari Sumatera Utara dan Jawa Barat.
Namun, hingga Jumat sore, hanya perwakilan dari PCNU Nias yang merealisasikan niatnya. "Kemarin rencananya yang datang dari Sumut dan Jabar, cuma yang Jabar tidak datang," lanjut sumber tersebut.
Belum diketahui secara pasti alasan pembatalan kedatangan perwakilan dari Jawa Barat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pimpinan maupun pihak resmi Lembaga Antirasuah belum memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum maupun penanganan dari uang yang diserahkan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pengembalian uang sebesar Rp250 juta dari PCNU Nias.
Aksi pengembalian uang secara sukarela oleh pengurus PCNU Nias ini menuai simpati publik, mengingat sikap kooperatif dan transparansi yang ditunjukkan di tengah isu aliran dana pada ajang permusyawaratan tertinggi organisasi kemasyarakatan Islam tersebut.*)
Artikel Terkait
BMKG Catat Gempa di Timur Laut Kota Sorong, Ini Titik Gempanya
Gunung Anak Krakatau Erupsi 5 Kali, Abu Vulkanik Sempat Mengarah ke Lampung dan Banten
BMKG Catat 478 Titik Panas dalam Sehari, Sumsel Terbanyak dengan 189 Titik